A. Pengertian Profesi
Abdulkadir Muhammad (2001) tentang klasifikasi kebutuhan manusia:
- Kebutuhan ekonomi
- Kebutuhan psikis
- Kebutuhan biologis
- Kebutuhan pekerjaan Kebutuhan pekerjaan merupakan kebutuhan yang bersifat praktis untuk memenuhi kebutuhan yang lain.
Thomas Aquinas menyatakan bahwa setiap wujud kerja mempunyai 4
macam tujuan, yaitu:
- Memenuhi kebutuhan hidup
- Mengurangi tingkat pengangguran dan kriminalitas
- Melayani sesama
- Mengontrol gaya hidup Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang mengharuskan pelakunya
memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan
ketrampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman bekerja pada orang lain
yang terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut, dan terus memperbaharui
ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Nilai moral profesi menurut Frans Magnis Suseno (1975) :
Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi
Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi
B. Ciri-ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan ketrampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat.
- Adanya izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusian berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Gilley Dan Eggland mengutip pendapat Bulle : “Profesi adalah bidang usaha
manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan
oleh masyarakat”.
Tercatat ada profesi khusus yang dibedakan dari profesi-profesi pada umumnya:
- Profesi tertentu yang melibatkan hajat hidup orang banyak, misalnya dokter
- Profesi luhur yang merupakan profesi yang menekankan pengabdian kepada masyarakat, misalnya guru, penasehat hukum, pengacara, dll.
Sifat-sifat yang harus dimiliki seorang pelaku profesi:
- Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya.
- Mampu mengkonversikan ilmu menjadi ketrampilan.
- Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi (kode etik profesi) yang bersangkutan.
C. PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Kode Etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu
sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut UU No.8 (Pokok-pokok Kepegawaian), Kode Etik Profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari.
Prinsip-prinsip dasar didalam Etika Profesi :
- Prinsip Standar Teknis Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesionalnya yang relevan dengan bidang profesinya.
- Prinsip Kompetensi Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.
- Prinsip Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional.
- Prinsip Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik.
- Prinsip Integritas Harus menjungjung tinggi nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin.
- Prinsip Obyektifitas Harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajibannya.
- Prinsip Kerahasiaan Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh.
- Prinsip Prilaku Profesional Harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya.
D. PENTINGNYA ETIKA PROFESI
Kata Etik atau Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti Karakter,
Watak Kesusi laan atau Adat. Sebagai suatu subyek, Etika akan berkaiatan dengan konsep
yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat
memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional
tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika
profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan
tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite
profesional ini.
E. ETIKA KOMPUTER
Menurut Moor (1985) dalam bukunya “What is Computer Ethics”, Etika Komputer
diartikan sebagai bidang ilmu yang tidak terkait secara khusus dengan teori filsafat
manapun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan
masalah etis.
Isu-isu pokok etika komputer:
- Kejahatan Komputer Kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai basis teknologinya. Contoh : virus, spam, penyadapan, carding, denial of service (DoS)/melumpuhkan target.
- Cyber Ethics Implikasi dari internet, memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.
- E-Commerce Otomatis bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negatif, bermacam-macam kejahatan, penipuan, kerugian karena keanonymouse-an tadi.
- Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual, pembajakan, cracking, illlegal software dst.
- Tanggung Jawab Profesi Sebagai bentuk tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misal IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika1974)


0 Comments