MAKALAH
DATA FORGERY
DISUSUN OLEH:
ASNI ADIATI (11170462)
ISMIATI SULIS ISTIQOMAH (11170612)
NIRMALA KEMALA DEWI (11171212)
TATANG SYUBAGJA (11171366)
YOLANDA PERUCA (11171348)
Program Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Karawang
2020
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya
Makalah dengan judul "Data Forgery". Yang merupakan salah satu tugas mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi program studi Sistem
Informasi Akuntansi Fakultas Teknologi dan Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika.
Selama melaksanakan tugas ini dan dalam menyelesaikan makalah ini, saya
telah membuat dan
mencari beragama informasi melalui situs di internet berupa jurnal dan buku
yang membantu hingga akhir dari makalah ini. Semoga makalah ini bisa bermanfaat
untuk semua pihak, meskipun makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun tetap saya harapkan.
Karawang, 20 Juni 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Umum
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan dirasakan
semakin canggih bahkan di pelosok-pelosok yang dulunya belum merasakan
teknologi pun sekarang bisa menikmati layanan informasi teknologi secara online.
Perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi yang sebenarya
memacu kepada suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai
dengan berakhir, kehidupan seperti ini dikenal dengan e-life, artinya kehidupan ini
sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Dalam hal ini
teknologi menjadi sesuatu yang sangat penting dan vital bagi kehidupan manusia.
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah
lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau
dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen
penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak
menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database
sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat.Walaupun
sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun
dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data
maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem
2
didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan
secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa
dilakukan.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis mencoba membahas mengenai
“Data Forgery” untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam hal informasi dan
berusaha agar dapat menggunakan internet dengan baik.
1.2. Maksud dan Tujuan
Dalam menyusun makalah ini ada beberapa maksud dan tujuan yang ingin
dicapai yaitu:
- Untuk memenuhi tugas mata kuliah etika profesi teknologi informasi dan komunikasi jurusan Sistem Informasi Akuntansi.
- Untuk memberikan kemampuan pada mahasiswa untuk mendeskripsikan dan menjelaskan dari Data Forgery.
- Untuk menganalisa faktor yang mempengaruhi dan penanggulangan terjadinya kejahatan Data Forgery.
- Untuk menjelaskan contoh dan dampak kasus yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery.
- Untuk melatih kemampuan mahasiswa dalam mengevaluasi bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
1.3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari makalah ini untuk menjaga konsistensi sehingga saya
lebih terarah dalam menetapkan batasan masalah yang akan dipecahkan yaitu
penjelasan tentang Data Forgery baik pemalsuan data pada dokumen penting yang
ada di internet maupun dampak yang terjadi akibat kasus tersebut beserta
penanggulannya para proses hukum yang ada.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu
kenyataan (fakta), dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau
gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu
diolahlebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi
dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia Pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau
keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis atau
kesimpulan).
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa
memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak
lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri. “Data forgery adalah kejahatan yang
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet, biasanya memiliki situs berbasis web database” (Chung, 2018).
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah
olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang
dapat saja disalah gunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs online.
4
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari
atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery
bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
- Server Side (Sisi Server) Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
- Client Side (Sisi Pengguna) Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Sejarah Data Forgery
Data forgery adalah data pemalsuan atau didalam cybercrime data forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen dokumen e-commere dengan membuat seolah seolah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya menguntungkan pelaku kerena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen
dokumen penting diinternet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi
atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
3.2. Contoh dan Dampak Kasus Data Forgery
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet
banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa
ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com)
yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun
Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah
salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet
dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orangorang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet
banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20
yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan
6
tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com,
seperti: wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com, klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut
karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu
mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal
tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal
seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya
mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com,
Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu
suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven
ini disebut sebagai hacking.
Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai
gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba
mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet
banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana
nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang
masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh
Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diamdiam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain
scans, sniffer, dan password crackers.
Adapun dampak yang dapat ditimbulkan antara lain:
- Menimbulkan rasa ketidakpercayaan kepada berita-berita di internet, khususnya yang berbau opini
- Merugikan orang lain ataupun kelompok , baik personal ataupun kolektif(korban)
- Menganggu sistem orang lain atau instansi yang dituju/diserang.
- Timbulnya berita-berita palsu (hoaxes) pasca tragedi illegal content, seperti teori konspirasi, comedi sarcasm, dll
- Munculnya trend-trend buruk (negatif) terkait dengan konten yang dianggap tidak wajar di suatu wilayah, yang menjadikannya semakin biasa-biasa saja (kurang tabu) setelah rentang waktu tertentu yang (cukup lama).
Pada tahun 2013 Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya
bersama Instagram-aplikasi foto popular di smartphone, yang juga telah dirilis dalam
versi android. Diberitahukan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan
perkiraan senilai $1 milyar (296m pundsterling) dalam pengambil alihan saham
tersebut. Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil
keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan
terdepan telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload
link installerInstagram tersebut kedalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut
(pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan
user untuk mengunduhnya. Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber
memfotokopi tampilan website Instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik
facebook Instagram. Seketika saat anda mulai mendownloadnya, maka malware pun
akan masuk kedalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk
mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan
aplikasi.
Pada kenyataannya malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.
Pada hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi
informasi TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU
dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama
8
unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan sebagainya. Dani
menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan
cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol
situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman
bagi tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50
UU No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00.
Setelah dilihat dari kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam
data forgery yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada
di internal.ddan adapun dasar hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah
dalah dijerat dengan pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang
merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime. ada tiga pasal
yang menjerat adalah sebagai berikut:
Dani firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana
yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999
tentang telekomunikasi.pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi:setiap orang
dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi :
- Akses kejaringan telekomunikasi;dan atau
- Akses ke jasa telekomunikasi;dan atau
- Akses kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang
dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau
izin untuk itu, selain itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke
11 UU Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan
9
yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaran telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa
telekomunikasi .pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang
dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat
dari kasus dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagian
berikut;
- UU ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
- UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, atau melampaui, serta menjebol sistem pengamanan karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
3.3. Faktor yang Mempengaruhi dan Penanggulangan Data Forgery
- Faktor Politik Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
- Faktor Ekonomi Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
- Faktor Sosial Budaya Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
- Kemajuan Teknologi Infromasi Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
- Sumber Daya Manusia Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
- Komunitas Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
Berikut ini penanggulangan untuk data forgery:
- Verify your Account, jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data apa saja untuk melakukan, karena ini mekanisme umum.
- Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
- Click the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
3.4. Hukum Tentang Data Forgery
Pasal 30
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
yang otentik.
Pasal 46
- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 51 Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000.00 (dua belas milyar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa, Data Forgery
merupakan kejahatan yang sangat berbahaya dan lebih mengarah pada pelmasuan
data dan informasi serta pencurian dokumen penting baik di instansi pemerintah
maupun instansi swasta dan kejahatan forgery ini sangat berpengaruh terhadap
keamanan negara.
4.2. Saran
Pada saat kita menggunakan e-commerce atau social media lainnya sebaiknya
lebih berhati-hati lagi pada saat akan melakukan login terhadap situs online, dan
apabila kita mempunyain account sosial media lakukanlah verifikasi account dan
penggantian username, password secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
Chung, P. S. A. F. U. M. (2018). Studi Kasus Sistem Informasi Manajemen: Volume
2. Universitas Ma Chung.
https://124b23-8-eptik.weebly.com/data-forgery.html
http://eggflag.wordpress.com/2013/04/30/makalah-etika-profesi-teknologi-informasidan-komunikasi/
https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
http://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-data-forgery.html
http://ariansavagery.blogspot.com/2013/12/makalah-data-forgery.html
https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
http://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/makalah-data-forgery.html


0 Comments