New Articles

10/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Practical Learning

MAKALAH DATA FORGERY

MAKALAH 

DATA FORGERY 







DISUSUN OLEH: 

ASNI ADIATI (11170462) 
ISMIATI SULIS ISTIQOMAH (11170612) 
NIRMALA KEMALA DEWI (11171212) 
TATANG SYUBAGJA (11171366) 
YOLANDA PERUCA (11171348) 



Program Studi Sistem Informasi Akuntansi 
Fakultas Teknik dan Informatika 
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Karawang 
2020 


KATA PENGANTAR 

          Dengan mengucapkan puji dan kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya Makalah dengan judul "Data Forgery". Yang merupakan salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi program studi Sistem Informasi Akuntansi Fakultas Teknologi dan Informasi Universitas Bina Sarana Informatika. 

          Selama melaksanakan tugas ini dan dalam menyelesaikan makalah ini, saya telah membuat dan
mencari beragama informasi melalui situs di internet berupa jurnal dan buku yang membantu hingga akhir dari makalah ini. Semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk semua pihak, meskipun makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap saya harapkan. 

Karawang, 20 Juni 2020 


                                                                                                                                Penulis 



BAB I 

PENDAHULUAN 

1.1. Umum 

        Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan dirasakan semakin canggih bahkan di pelosok-pelosok yang dulunya belum merasakan teknologi pun sekarang bisa menikmati layanan informasi teknologi secara online. Perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi yang sebenarya memacu kepada suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini dikenal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Dalam hal ini teknologi menjadi sesuatu yang sangat penting dan vital bagi kehidupan manusia. 

      Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak. 

       Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat.Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya. 

     Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem 2 didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan. 

       Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis mencoba membahas mengenai “Data Forgery” untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam hal informasi dan berusaha agar dapat menggunakan internet dengan baik. 

1.2. Maksud dan Tujuan 

        Dalam menyusun makalah ini ada beberapa maksud dan tujuan yang ingin dicapai yaitu: 
  1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah etika profesi teknologi informasi dan komunikasi jurusan Sistem Informasi Akuntansi. 
  2. Untuk memberikan kemampuan pada mahasiswa untuk mendeskripsikan dan menjelaskan dari Data Forgery. 
  3. Untuk menganalisa faktor yang mempengaruhi dan penanggulangan terjadinya kejahatan Data Forgery. 
  4. Untuk menjelaskan contoh dan dampak kasus yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery. 
  5. Untuk melatih kemampuan mahasiswa dalam mengevaluasi bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. 

1.3. Ruang Lingkup 

     Ruang lingkup dari makalah ini untuk menjaga konsistensi sehingga saya lebih terarah dalam menetapkan batasan masalah yang akan dipecahkan yaitu penjelasan tentang Data Forgery baik pemalsuan data pada dokumen penting yang ada di internet maupun dampak yang terjadi akibat kasus tersebut beserta penanggulannya para proses hukum yang ada. 



BAB II 

LANDASAN TEORI 


2.1. Pengertian Data Forgery 

        Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan (fakta), dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolahlebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis atau kesimpulan). 

         Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri. “Data forgery adalah kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya memiliki situs berbasis web database” (Chung, 2018). 

             Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah
olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs online. 4 Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni: 
  1. Server Side (Sisi Server) Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik. 
  2. Client Side (Sisi Pengguna) Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.  


BAB III 

PEMBAHASAN 


3.1. Sejarah Data Forgery 

       Data forgery adalah data pemalsuan atau didalam cybercrime data forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen dokumen e-commere dengan membuat seolah seolah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya menguntungkan pelaku kerena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting diinternet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. 

3.2. Contoh dan Dampak Kasus Data Forgery 

          Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orangorang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA. 

         Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan 6 tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com, seperti: wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com, klikbac.com Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut. Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. 

       Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diamdiam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers. Adapun dampak yang dapat ditimbulkan antara lain: 
  1. Menimbulkan rasa ketidakpercayaan kepada berita-berita di internet, khususnya yang berbau opini 
  2. Merugikan orang lain ataupun kelompok , baik personal ataupun kolektif(korban) 
  3. Menganggu sistem orang lain atau instansi yang dituju/diserang. 
  4. Timbulnya berita-berita palsu (hoaxes) pasca tragedi illegal content, seperti teori konspirasi, comedi sarcasm, dll 
  5. Munculnya trend-trend buruk (negatif) terkait dengan konten yang dianggap tidak wajar di suatu wilayah, yang menjadikannya semakin biasa-biasa saja (kurang tabu) setelah rentang waktu tertentu yang (cukup lama). 
        Pada tahun 2013 Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto popular di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi android. Diberitahukan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 milyar (296m pundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installerInstagram tersebut kedalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya. Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website Instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook Instagram. Seketika saat anda mulai mendownloadnya, maka malware pun akan masuk kedalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. 

     Pada kenyataannya malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Pada hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama 8 unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00. Setelah dilihat dari kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime. ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut: Dani firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi.pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi:setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi : 
  • Akses kejaringan telekomunikasi;dan atau 
  • Akses ke jasa telekomunikasi;dan atau 
  • Akses kejaringan telekomunikasi khusus. 
        Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan 9 yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi .pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagian berikut; 
  1. UU ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. 
  2. UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, atau melampaui, serta menjebol sistem pengamanan karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU. 

3.3. Faktor yang Mempengaruhi dan Penanggulangan Data Forgery 

  1. Faktor Politik Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. 
  2. Faktor Ekonomi Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja. 
  3. Faktor Sosial Budaya Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya : 
  • Kemajuan Teknologi Infromasi Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. 
  • Sumber Daya Manusia Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber. 
  • Komunitas Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE. 

        Berikut ini penanggulangan untuk data forgery: 
  1. Verify your Account, jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data apa saja untuk melakukan, karena ini mekanisme umum. 
  2. Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu. 
  3. Click the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. 

3.4. Hukum Tentang Data Forgery 

Pasal 30 
  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun. 
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. 
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan. 
Pasal 35 

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 

Pasal 46 
  1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah). 
  2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta rupiah).  
  3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 51 Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000.00 (dua belas milyar rupiah). 



BAB IV 

PENUTUP 


4.1. Kesimpulan 

       Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa, Data Forgery merupakan kejahatan yang sangat berbahaya dan lebih mengarah pada pelmasuan data dan informasi serta pencurian dokumen penting baik di instansi pemerintah maupun instansi swasta dan kejahatan forgery ini sangat berpengaruh terhadap keamanan negara. 

4.2. Saran
 
        Pada saat kita menggunakan e-commerce atau social media lainnya sebaiknya lebih berhati-hati lagi pada saat akan melakukan login terhadap situs online, dan apabila kita mempunyain account sosial media lakukanlah verifikasi account dan penggantian username, password secara berkala. 



 DAFTAR PUSTAKA

Chung, P. S. A. F. U. M. (2018). Studi Kasus Sistem Informasi Manajemen: Volume 2. Universitas Ma Chung.
https://124b23-8-eptik.weebly.com/data-forgery.html http://eggflag.wordpress.com/2013/04/30/makalah-etika-profesi-teknologi-informasidan-komunikasi/ https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/ 
http://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-data-forgery.html http://ariansavagery.blogspot.com/2013/12/makalah-data-forgery.html https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/ 
https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/ 
http://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/makalah-data-forgery.html




Post a Comment

0 Comments