MAKALAH
INFRINGEMENTS OF PRIVACY
DISUSUN OLEH:
ASNI ADIATI (11170462)
ISMIATI SULIS ISTIQOMAH (11170612)
NIRMALA KEMALA DEWI (11171212)
TATANG SYUBAGJA (11171366)
YOLANDA PERUCA (11171348)
Program Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Karawang
2020
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya Makalah dengan judul "INFRINGEMENTS OF PRIVACY". Yang merupakan salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi program studi Sistem Informasi Akuntansi Fakultas Teknologi dan Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
Selama melaksanakan tugas ini dan dalam menyelesaikan makalah ini, saya telah mencari
beragama informasi melalui situs di internet berupa jurnal dan buku yang membantu hingga akhir dari makalah ini. Semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk semua pihak, meskipun makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap saya harapkan.
Karawang, 18 Juli 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan dimana saja. Pada perkembangannya, ternyara pengguna internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuat peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan “crime is a product of society its self”, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu. Kejahatan yang lahir akibat dampat negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime. Pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang berbahaya. Semakin mudahnya berkomunikasi dan mencari informasi maka didalam kemudahan tersebut juga dapat sebagai macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
Salah satu kejahatan yang sering terjadi adalah kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulit data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materi maupun immateri, seperti nomor kartu kreditm nomor PIN ATM, dll. Atas dasar masalah itulah disini penulis akan menjelaskan lebih lanjut tentang kejahatan yang bernama Infringements of Privacy.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis mencoba membahas mengenai “INFRINGE MENTS OF PRIVACY” untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam hal informasi dan berusaha agar dapat menggunakan internet dengan baik.
Dalam menyusun makalah ini ada beberapa maksud dan tujuan yang ingin dicapai yaitu:
- Untuk memberikan kemampuan pada mahasiswa untuk mendeskripsikan dan menjelaskan dari Infringements Of Privacy .
- Untuk menjelaskan contoh dan penyebab kasus yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery.
- Untuk melatih kemampuan mahasiswa dalam mengevaluasi bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
1.3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari makalah ini untuk menjaga konsistensi sehingga saya lebih terarah dalam menetapkan batasan masalah yang akan dipecahkan yaitu penjelasan tentang Infringements Of Privacy.
BAB II
LANDASAN TEORI
Infringements of Privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. Pengertian privacy menurut para ahli adalah kemampuan untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. Kerahasian pribadi (bahasa inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahakan kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
Privasi merupakan tingkat interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkat privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertututpan, yaitu adanya keinginan untuk berintrasksi dengan orang lain, ayau justru ingin menghindari atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan mananya yang meresahkan.
2.2. Bentuk-bentuk Infringements of Privacy
Berikut ini adalah beberapa bentuk pelanggaran privasi, antara lain:
- Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografim menghina, mencemarkan nama naik, dll.
- Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain
- Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang
- Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer
- Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya
- Penyebaran informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebaran ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar
- Publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang.
- Penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu, perstiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atau ketenaran seorang selebritis. Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
- Kasus Google StreetView Google pertama kali menambahkan fitur street view pada tahun 2007, yang sekarang menjadi bagian integral dari Google Maps. Sejak itulah raksasa internet itu berhadap dengan banyak sekali pengadian atas pelanggaran privasi, pembayaran denda dan juga berhadapan dengan auditor eksternal. Street view bisa menampilkan segalanya dengan gamblang mulai dari seoranga pria yang keluar dari lokasi pelacuran, lokasi sensitif, orang-orang yang memasuki daerah panas dan lain sebagainya. Walau google sudah membekali diri dengan pembatasan fitur, namun mereka harus berperang dengan dengan otoritas Belgia, Perancis, Swiss, Korea Selatan dan Jerman.
- Facebook Apps dan pelanggaran privasi Investigasi yang dilakukan Wall Street Journal menguak pelangaran privasi di facebook dan waktu itu diduga ada sepuluh juga pengguna facebook yang kena gatahnya. Angka itu termasuk sejumlah pengguna facebook yang menggunakan pengaturan privasi secara ketat. Pada November 2011, facebook bermasalah dengan U.S Federal Trade Commision karena beberapa insiden terkait dengan pelanggaran privasi pengguna. Sejak itulah mereka setuju untuk diaudit oleh pihak ketiga secara rutin selama 20 tahun.
- Spuware di CD Sony Tahun 2005 meruoakan momen dimana sony BMG terkena masalah pelanggaran privasi, dan ini terjadi justru karena fitur anti-pembajakan yang disebut sebagai XCP, yang ditanamkan ke dalam CD musik produksi Sony. Sony membuat sebuah backdoor didalam komputer pengguna. Kritik bertubi-tubi pun dialamatkan ke Sony, waktu itu memutuskan menarik semua CD yang sudah beredar di pasaran, dan mereka juga menawarkan tools gratis untuk menghapus program spyware XCP.
3.2. Penyebab Kasus Infringements of Privacy
- 1. Kesadaran hukum Masyarakat indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime dirasa kurang hal ini disebabkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses masyarakat di indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tidak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Faktor Keamanan Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengatahuinya. Disamping itu apabila pelaku telah melakukan tindak pidana, maka dengan mudah pelau dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapus dara yang ada.
- Faktor Penegakan Hukum Masih sedikit aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi(internet). Sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku. Terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.
3.3. Dasar Hukum Infringements of Privacy
Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Infringements of Privacytercantum dalam pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:
- Kecuali yang ditentukan lain oleh perundang-undangan, pengguna setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseoranga harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan
- Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayar-ayat(1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.
Maksudnya dari pasal 26 ayat 1, yaitu: Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
- Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan
- Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai
- Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang
Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable right sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi UU36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga prnyada[an harus dilarang”.
Namun dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimanan diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “ untuk keperluan proses peradilan pidanan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku”. Ditegaskan pula dalam Pasal 12 ayat(1) huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
BAB IV
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa, Infringements of Privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Infringements of Privacy tercantum dalam pasal 26. Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya Infringements of Privacy diantaranya kurangnya kesadaran hukum, faktor keamanan, faktor penegakan hukum.
4.2. Saran
Penulis memberikan saran kepada pengguna internet untuk menggunakan internet ini secara positif dan tidak memanfaatakan teknologi intenet inisebagai bahan untuk merugikan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006 Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002
Dimitri Diptanala. Pelanggaran Hak Privasi Oleh Pers Sebagai Dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum . Universitas Indonesia. 2011


0 Comments