A. Pengertian Etika
Dalam pergaualan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaualan
hidup tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana
seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi
saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama,
protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat
agar mereka senang, tenang, tentram, terlindungi
tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat
kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana
yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan Etika atau lazim juga disebut Etik, berasal dari kata yunani
yaitu ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuranukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh
beberapa ahli berikut :
Drs. O. P. Simorangkir : Etika atau etik sebagai pandangan manusia
dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : Etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanuddin Salam : Etika adalah cabang Filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan
(1988), terdapat tiga pengertian etika :
- Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat. Menurut Profesor Salomon dalam Wahyono (2006:3),
Etika dikelompokkan dalam
dua definisi, yaitu :
- Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika.
- Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku manusia.
Secara umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu Etika Umum dan Etika
Khusus.
- Etika Umum : Etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus bertindak secara etis.
- Etika Khusus : Penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus.
Etika Khusus dikelompokkan menjadi :
- Etika Individual : Etika yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri.
- Etika Sosial : Etika yang menyangkut hubungan individu dengan lingkup kehidupannya.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai
anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung
maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa
pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia
terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi
atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini adalah sebagai berikut :
- Sikap terhadap sesama
- Etika keluarga
- Etika profesi
- Etika politik
- Etika lingkungan
- Etika idiologi
Sistem Penilaian Etika :
Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau
jahat, susila atau tidak susila.
Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah
mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya
dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi
suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih
berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan
nyata.
Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3
(tiga) tingkat :
- Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
- Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
- Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia.
Etika
memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak
secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk
mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita
pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan
kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek
atau sisi kehidupan manusianya.
B. Pengertian Moral
Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga berarti adat kebiasaan. Secara
etimologis, Moral sama dengan Etika yaitu nilai dan norma yang menjadi pegangan
seseorang. Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral
untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu “Kebiasaan”. Hobbes dan Rousseau
seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakan “kesepakatan masyarakat” sebagai
dasar pengakuan perbuatan.
Menurut Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6) Keenam tahapan
perkembangan moral dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan: pra-konvensional,
konvensional, dan pasca-konvensional.
Tingkat 1 (Pra-Konvensional)
- Orientasi kepatuhan dan hukuman
- Orientasi minat pribadi ( Apa untungnya buat saya?) Tingkat 2 (Konvensional)
- Orientasi keserasian interpersonal dan konformitas ( Sikap anak baik)
- Orientasi otoritas dan pemeliharaan aturan sosial ( Moralitas hukum dan aturan) Tingkat 3 (Pasca-Konvensional)
- Orientasi kontrak sosial
- Prinsip etika universal ( Principled conscience)
Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
- Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400SM, Epicurus 341271 SM) Perbuatan manusia dikatan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
- Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Struart Mill 1806-1873) Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
- Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau) Perbuatan manusia dikatan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
- Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20) Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup
C. Pengertian Norma
Sony Keraf (1991), ada dua macam norma :
1. Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
- Norma Sopan Santun : disebut juga norma etiket adalah norma yang mengatur pola prilaku dan sikap lahiriah manusia.
- Norma Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
- Norma Moral : yaitu aturan mengenai sikap dan prilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik-buruknya, adil tidaknya tindakan dan prilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia.
2. Norma Khusus Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendidikan, keolahragaan, bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada lingkup bidangnya dan tidak berlaku bidang lainnya.
Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokkan
menjadi :
- Etika Deskriptif Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat
- Etika Normatif Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :
- Sanksi Sosial Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat
- Sanksi Hukum Hukum pidana dan hukum perdata.
Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua golongan :
- Moralitas Obyektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya
- Moralitas Subyektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan perlakuan persoanal lainnya.


0 Comments