A. Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan
jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global
ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi.
Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang
disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat
kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan
sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia
maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi
informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan
computer crime :
- Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
- Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan
dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan
sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
B. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
- Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
- Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
- Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
C. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
- Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
- Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
- Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
- Tindakan yang mengganggu operasi komputer
- Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis
komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai
modus operandi yang ada, antara lain:
- Unauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
- Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
- Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
- Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
- Infringements of Privacy Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
D. Contoh Cybercrime
* Hacker dan Cracker
Menurut mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki
keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan
kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun,
tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk
mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga
melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.
* Denial Of Service Attack
Didalam keamanan komputer, Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu
usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh
para pemakainya.
* Pelanggaran Piracy
Piracy
adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara
urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan
alir informasi tentang diri mereka.
* Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan
yang sebesar-besarnya.
* Gambling
Perjuadian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjuadian sudah
marak didunia cyber yang berskala global.
* Pornography dan Paedophilia
Pornography
merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa
busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral.
* Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di Internet.
E. Istilah-istilah dalam Cybercrime
- Probing : aktivitas yang dilakukan untuk melihat service-service apa saja yang tersedia di server target
- Pishing : email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak anda untuk melakukan berbagai hal, misalnya memverifikasi informasi kartu kredit, mengupdate password dan lainnya.
- Cyber Espionage :kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
- Offence Against Intelectual Property : kejahatan yang ditunjukkan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di Internet


0 Comments