A. Pendahuluan
Ada beberapa ruang lingkup cyberlaw yang memerlukan perhatian serius di
Indonesia saat ini yakni:
- Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya.
- Aspek Pembuktian.
- Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace.
- Standardisasi di bidang telematika.
- Aturan-aturan di bidang E-Bussiness .
- Aturan-aturan di bidang E-Government.
- Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi
- Yurisdiksi hukum.
Untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia
perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan siber (kejahatan
dunia maya melalui jaringan internet), yang dalam Hukum Internasional terdapat
3 jenis Yuridis yaitu (The Juridiction to Prescribe) Yuridis untuk menetapkan
undang-undang, (The Juridicate to Enforce) Yuridis untuk menghukum dan (The
Jurisdiction to Adjudicate) Yuridis untuk menuntut.
The Jurisdiction to Adjudicate terdapat beberapa asas yaitu:
- Asas Subjective Territorial berlaku hukum berdasarkan tempat pembuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain.
- Asas Objective Territorial hukum yang berlaku adalah akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan,
- Asas Natonality hukum berlaku berdasarkan kewarganegaraan pelaku,
- Asas PassiveNatonality Hukum berlaku berdasarkan kewarganegaraan korban,
- Asas Protective Principle Berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya,
- Asas Universality Berlaku untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seperti pembajakan dan terorisme (crime against humanity).
B. Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan
(prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang
melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39)
sebagai berikut :
- Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
- Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya)
yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
C. Ruang Lingkup
Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan
tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
- Hak Cipta (Copy Right)
- Hak Merk (Trade Mark)
- Pencemaran nama baik (Defamation)
- Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
- Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name Kenyamanan individu (Privacy)
- Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
- Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
- Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
- Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
- Pornografi
- Pencurian melalui internet
- Perlindungan konsumen
- Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, egoverment, e-education, dll.
D. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal
dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11
th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang
diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk
didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan eASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27- 37): -Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) -Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan) -Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti) -Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) -Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi) -Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) -Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)) -Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
E. Celah Hukum Cybercrime
Pasal Pornografi di Internet (Cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UUITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusiakan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksenya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
- Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya
- Kedua, definisi kesusilaan belum ada penjelasan batasannya.
Pasal Perjudian di Internet (Gambling Online)
Dalam pasal 27 ayat 2 UUITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusiakan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan perjudian”.
Pasal Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik di Internet
Pasal 27 ayat 3 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
dindistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksenya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Penyebaran Berita Bohong dan Penghasutan melalui Internet
Pasal 28 ayat 1 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik”.
Profokasi melalui Internet
Pasal 28 ayat 2 yaitu : “Setiaap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku,
agama, ras dan antar golongan (SARA)”.


0 Comments