MAKALAH
ILLEGAL CONTENTS
DISUSUN OLEH:
ASNI ADIATI (11170462)
ISMIATI SULIS ISTIQOMAH (11170612)
NIRMALA KEMALA DEWI (11171212)
TATANG SYUBAGJA (11171366)
YOLANDA PERUCA (11171348)
Program Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Karawang
2020
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya
Makalah dengan judul "Illegal Contents". Yang merupakan salah satu tugas mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi program studi Sistem
Informasi Akuntansi Fakultas Teknologi dan Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika.
Selama melaksanakan tugas ini dan dalam menyelesaikan makalah ini, saya
telah mencari beragama informasi melalui situs di internet berupa jurnal dan buku
yang membantu hingga akhir dari makalah ini. Semoga makalah ini bisa bermanfaat
untuk semua pihak, meskipun makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun tetap saya harapkan.
Karawang, 13 Juni 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Umum
Dewasa ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat
disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang
menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar
di dunia maya dengan cepat dan hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi
setiap perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi
dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan kriminal dalam dunia komunikasi dan
informasi.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di
dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga
cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja
menambah perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus
cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet. Selain itu di dalam era modernisasi ini kita
mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah satunya
yaitu berkomunikasi kepada sesama dengan cara membuat blog, selain untuk
berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita dapat
mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari kebanyakan para
blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau sebagai
pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan manfaat dari
pembuatan blog.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis mencoba membahas mengenai “Illegal Contents
” untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam hal informasi
dan berusaha agar dapat menggunakan internet dengan baik.
1.2. Maksud dan Tujuan
Dalam menyusun makalah ini ada beberapa maksud dan tujuan yang ingin
dicapai yaitu:
- Untuk memenuhi tugas mata kuliah etika profesi teknologi informasi dan komunikasi jurusan Sistem Informasi Akuntansi.
- Untuk menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang saya dapat dari mata perkuliahan di Universitas Bina Sarana Informatika.
- Untuk memberikan kemampuan pada mahasiswa untuk mendeskripsikan dan menjelaskan Illegal Contents.
- Untuk melatih kemampuan mahasiswa dalam mengidentifikasi, menyusun serta menyelesaikan permasalahan pada Illegal Contents.
1.3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari makalah ini untuk menjaga konsistensi sehingga saya
lebih terarah dalam menetapkan batasan masalah yang akan dipecahkan yaitu
penjelasan tentang Illegal Contents.
1.4. Rumusan Masalah
- Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya (Cycbercrime) terutama dalam kasus Illegal Contents dan Data Forgery.
- Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai cycbercrime sub Illegal Contents dan Data Forgery.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian CycberCrime
“Cycbercrime adalah kejahatan menggunakan teknologi komputer secara
ilegal” (Chung, 2018). Hukum cycber untuk masalah penipuan jual beli online
tersiratt dalam UU ITE Pasal 28 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling
lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar.
2.2. Pengertian Cycbersquatting
“Cycbersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal” (Chung, 2018).
2.3. Pengertian Cycber Terorism
“Cycber terorism adalah kejahatan yang dilakukan untuk mengancam
pemerintah atau warga
negara termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer”
(Chung, 2018).
2.4. Pengertian Cycber Espionage
“Cycber Espionage merupakan kegiatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer pihak sasaran” (Chung, 2018).
2.5. Pengertian Cycberstalking
“Cycberstalking adalah kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan
5
teror melalui pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang
jelas” (Miftahul Huda, 2020).
2.6. Pengertian Data Forgery
“Data forgery adalah kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya memiliki situs
berbasis web database” (Chung, 2018).
2.7. Pengertian Illegal Content
“Illegal Content adalah data atau informasi tentang sesuatu yang tidak benar,
tidak etis melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum, yang dimasukkan
ke internet termasuk cycbercrime” (Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.H. Baharuddin
Siagian, S.H., 2017).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Sejarah Cycber Crime
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran
atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara
lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
3.2. Perkembangan dan Contoh Cycbercrime
Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi pada saat ini cybercrime akan sangat meningkat. Banyak
sekali contoh cybercrime yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang
melalui online, penipuan kartu kredit, pornografi, dan lain-lain. Munculnya kejahatan
yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet berbanding
lurus dengan perkembangan teknologi internet.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya e-mail,
dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
7
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil.
Delik formil adalah perbuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedang
kan delik materil adalah perbuatan
yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah
Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan
dan Tindak Pidana).
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet. Bahkan telah beredar berita tertangkapnya
pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan
penipuan. Pelaku memanfaatkan jejaring sosial facebook sebagai alat untuk mencari
mangsa sebagai korban penipuan.
Contoh lain cybercrime yang terjadi adalah
membuat suatu program kejahatan yang digunakan untuk mendapatkan hak akses
untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperti ini kerap muncul
seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada
pengguna yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi
pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal, pada saat melakukan klik
pada link yang diberikan maka program jahat akan langsung menjalankan program
dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti password serta
akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari korban lainnya.
Kejahatan seperti peniruan webpage penggunaan software bajakan adalah contoh lain
dari cybercrime.
3.3. Klasifikasi dan Jenis-jenis Cycbercrime
Adapun klasifikasi cybercrime adalah sebagai berikut:
- Cyberpiracy Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer. Untuk menindak lanjuti cybercrime tentu saja diperlukan cyberlaw (Undang – undang khusus dunia cyber/internet). Selama ini landasan hukum cybercrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kerugian fatal.
Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan cyberlaw
ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata
cukup membawa pengaruh bagi perkembangan cyberlaw di Indonesia. Sikap
pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah
cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya cyberlaw di Indonesia.
Pemerintah. Landasan hukum cybercrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362)
dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak
yang ditimbulkan oleh cybercrime bisa berakibat sangat fatal. Beberapa indikator
penyalahgunaan sarana dan prasarana di internet, antara lain:
- Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan tindak kejahatan cybercrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi dan penggunaan Internet Protocol/IP dinamis yang sangat bervariatif.
- ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang menggunakan internet.
- LAN (Local Area Network) yang mengakses internet secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing – masing client jaringan.
- Akses internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP.
Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari lima faktor
yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban
kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum. Dalam cybercrime, pelaku
memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua : Blue Collar Crime
dan White Collar Crime. Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki
stereotip, seperti dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah dan
sebagainya. Sedangkan White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya.
Adapus jenis-jenis cycbercrime sebagai berikut:
- Unauthorized Access to Computer System
- and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu.
- Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik pengetikan yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
- Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen.
- Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
- Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
3.4. Sejarah Illegal Content
Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan
yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat
didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum.
Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal
Content
terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja
yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti
selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.5. Contoh dan Dampak Kasus Illegal Content
- Pornografi Pada kasus Video porno yang menjerat selebriti dan musisi asal indonesia yakni luna maya dan ariel Peterpan yang kini menjadi Ariel Noah terjadi pada 3 juni 2010 berita ini begitu menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1. Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
- Penyebaran berita yang tidak benar (hoax) Terbagi menjadi 2 yaitu :
- Penipuan Melalui Situs Internet Para pengguna internet harus meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara berjanji memberikan imbalan berupa dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan. Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
- Penipuan Lewat Email Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk menerima pengiriman sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korban. Pelaku kejahatan menawarkan imbalan yang besar yaitu uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, 14 kemudian diketahui dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima. Adapun dampak kasus yang dapat ditimbulkan oleh seseorang seperti: merusak moral anak bangsa, merusak nama baik atau popularitas.
3.6. Faktor yang Mempengaruhi dan Solusi Illegal Content
- Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan dunia maya.
- Kurangnya keamanan pada situs-situs di internet.
Berikut ini solusi nya:
- Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
- Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara - perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
3.7. Sejarah Data Forgery
Data forgery adalah data pemalsuan atau didalam cybercrime data forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen dokumen e-commere dengan membuat seolah seolah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya menguntungkan pelaku kerena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen
dokumen penting diinternet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi
atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
3.8. Contoh dan Dampak Kasus Data Forgery
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet
banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa
ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com)
yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun
Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah
salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet
dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orangorang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet
banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20
yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan
16
tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com,
seperti: wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com, klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut
karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu
mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal
tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal
seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya
mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com,
Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu
suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven
ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai
gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba
mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet
banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana
nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang
masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh
Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diamdiam mengambil data milik pihak lain.
Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain
scans, sniffer, dan password crackers.
Adapun dampak yang dapat ditimbulkan antara lain:
- Menimbulkan rasa ketidakpercayaan kepada berita-berita di internet, khususnya yang berbau opini
- Merugikan orang lain ataupun kelompok , baik personal ataupun kolektif(korban) 17
- Menganggu sistem orang lain atau instansi yang dituju/diserang.
- Timbulnya berita-berita palsu (hoaxes) pasca tragedi illegal content, seperti teori konspirasi, comedi sarcasm, dll
- Munculnya trend-trend buruk (negatif) terkait dengan konten yang dianggap tidak wajar di suatu wilayah, yang menjadikannya semakin biasa-biasa saja (kurang tabu) setelah rentang waktu tertentu yang (cukup lama).
3.9. Faktor yang Mempengaruhi dan Solusi Data Forgery
- Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan dunia maya.
- Kurangnya keamanan pada situs – situs pada internet
- Tren teknologi untuk melakukan apapun melalui internet
- Seringnya masyarakat “salah ketik” dalam mencari alamat website Berikut ini solusi untuk data forgery:
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/ Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa, Illegal Content
merupakan kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau
dilarang dan dapat merugikan orang lain. Jenis cycbercrime ada 7 macam yaitu:
Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber
Espionage Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property
Infringements of Privacy dan Illegal Contents.
4.2. Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis
akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan
sumber – sumber yang lebih banyak. Untuk saran bisa berisi kritik yang membangun
terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan
makalah yang telah di jelaskan.
DAFTAR PUSTAKA
Chung, P. S. A. F. U. M. (2018). Studi Kasus Sistem Informasi
Manajemen: Volume 2.
Universitas Ma Chung.
Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.H. Baharuddin Siagian, S.H., M. H. (2017).
Kamus Hukum dan Yurisprudensi (Pertama). Depok: Prenadamedia
Group.
Miftahul Huda. (2020). Keamanan Informasi. Salatiga: NulisBuku.com.


0 Comments