New Articles

10/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Practical Learning

MAKALAH OFFENCE AGAINS INTELLECTUAL PROPERTY

MAKALAH

OFFENCE AGAINS INTELLECTUAL PROPERTY





Disusun oleh:
 
ASNI ADIATI (11170462) 
YOLANDA PERUCA (11171348) 
TATANG SYUBAGJA (11171366) 
ISMIATI SULIS ISTIQOMAH (11170612) 
NIRMALA KEMALA DEWI (11171212) 



Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kabupaten Karawang 
Fakultas Teknik dan Informatika 
Universitas Bina Sarana Informatika 
2020 



BAB I 

PENDAHULUAN 


1.1. Latar Belakang 

     Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu. 

         Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi peristi
wa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak-pihak yang berwajib. Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin, lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain. 

1.2. Maksud dan Tujuan 

Maksud penulisan dari makalah ini adalah : 
  1. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain. 
  2. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orng lain. 
  3. Memahami dampak negatif dari masalah-masalah di atas 
  4. Menambah wawasan tentang hak cipta internet 
  5. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif 
  6. Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya. 
1.3. Metode Pengumpulan Data 

         Dalam menyusun makalah ini, kami metode studi pengimpulan data sebagai sumber kami membu
at makalah ini. metode pengumpulan data ini kami lakukan dengan cara membaca atau mempelajari dari buku-buku tertentu dan melihat dari sumber lainnya seperti internet dan media-media yang lainnya. 



BAB II 

LANDASAN TEORI 


2.1. Pengertian Hak Cipta 

        Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undangundang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. 

        Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antar nega
ra. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997. 

     Hak cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. 

        Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja secara umum. 

2.2. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta 

        Permintaan pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktor
at Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio berganda. Dalam isi surat permintaan harus bersertakan: 
  1. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. 
  2. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. 
  3. Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
  4. Jenis dan judul ciptaan. 
  5. Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali. Jika surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap.
        Kedua lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat pejabat
yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI. 
        Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara 
lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta. Contoh pelanggaran hak cipta di internet: 
  1. Pengunduhan secara ilegal. 
  2. Menggunakan karya orang lain. 
  3. Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu. 
  4. Menghina,mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di sosial media. 
  5. Pembobolan Situs Resmi. 
  6. Dan lain-lain. 


BAB III 

PEMBAHASAN 


3.1. Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta di Internet 

        Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman
perlakuan tidak baik, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta. Contoh pelanggaran hak cipta di internet: 
  1. Pengunduhan secara ilegal. 
  2. Menggunakan karya orang lain. 
  3. Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu. 
  4. Menghina, mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di social media. 
  5. Pembobolan Situs Resmi. 
  6. Dan lain-lain. 
3.2. Permasalahan 

3.2.1. Kasus Pembajakan Software 

          Menjelaskan sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar copy
right terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer, dua belas di antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat di cari-cari pemerintah amerika serikat, wabsite meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke di quebace, dan semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini di beri copy protection oleh para anggotanya, semua program (sistem operasi), progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data, game serta file musik mp3, di sediakan untuk di download melalui akses kusus yag di rasiakannya. Empat staf dari santa clara, basis intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998. 

        Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah di tahan. Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond, Washington juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini. Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda US$250.000, atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan yang berarti jauh lebih besar. 



BAB IV 

PENUTUP 


4.1. Kesimpulan 

     Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia. 

4.2. Saran 

       Seharusnya kita yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya-karya orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap asyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan. 



DAFTAR PUSAKA 

LINK BLOG/WEB: 
http://dianahasanahh.blogspot.com/2019/11/makalah-etika-profesi-teknologi_37.html




Post a Comment

0 Comments