MAKALAH
OFFENCE AGAINS INTELLECTUAL PROPERTY
Disusun oleh:
ASNI ADIATI (11170462)
YOLANDA PERUCA (11171348)
TATANG SYUBAGJA (11171366)
ISMIATI SULIS ISTIQOMAH (11170612)
NIRMALA KEMALA DEWI (11171212)
Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kabupaten Karawang
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas
dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini
ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan
signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami
menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah
di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin menjadikan
media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak
tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di
dunia maya jadi peristi
wa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak-pihak yang
berwajib. Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis
kelamin, lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya
dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini
seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat
jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita akan
membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan
media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan dari makalah ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orng lain.
- Memahami dampak negatif dari masalah-masalah di atas
- Menambah wawasan tentang hak cipta internet
- Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif
- Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3. Metode Pengumpulan Data
Dalam menyusun makalah ini, kami metode studi pengimpulan data sebagai sumber
kami membu
at makalah ini. metode pengumpulan data ini kami lakukan dengan cara
membaca atau mempelajari dari buku-buku tertentu dan melihat dari sumber lainnya
seperti internet dan media-media yang lainnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Hak Cipta
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan
Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa
memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar
royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undangundang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia
dalam hubungan antar nega
ra. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup
pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs
(“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi
tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun
1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization
Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden
Nomor 19 Tahun 1997.
Hak cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya tulis,karya musik,karya
program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain lain. Hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan
tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin
terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan
salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu
ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau
karya seni lain mengenai tokoh ninja secara umum.
2.2. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman
melalui Direktor
at Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas folio berganda. Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
- Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
- Jenis dan judul ciptaan.
- Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali. Jika surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap.
Kedua lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau
pejabat pejabat
yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat
pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara
lain berupa pengambilan,
pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh
ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
- Pengunduhan secara ilegal.
- Menggunakan karya orang lain.
- Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
- Menghina,mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di sosial media.
- Pembobolan Situs Resmi.
- Dan lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman
perlakuan tidak baik, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang
lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
- Pengunduhan secara ilegal.
- Menggunakan karya orang lain.
- Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
- Menghina, mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di social media.
- Pembobolan Situs Resmi.
- Dan lain-lain.
3.2. Permasalahan
3.2.1. Kasus Pembajakan Software
Menjelaskan sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di
duga melanggar copy
right terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer, dua belas
di antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with
attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat di cari-cari
pemerintah amerika serikat, wabsite meraka di identifikasikan oleh pengadilan
sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke di quebace, dan
semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini di beri copy protection oleh para
anggotanya, semua program (sistem operasi), progran aplikasi seperti pengolahan kata
dan analisis data, game serta file musik mp3, di sediakan untuk di download melalui
akses kusus yag di rasiakannya.
Empat staf dari santa clara, basis intel di California, memberikan sejumlah hard
disk berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998.
Atas tindakan ini meraka
dan staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya
sudah di tahan. Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond, Washington juga di duga
kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini. Caranya
PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para tersangka akan
mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda US$250.000, atau di
haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan yang berarti jauh lebih
besar.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan
yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering
mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal
yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru
ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2. Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut
dengan membajak karya-karya orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak
langsung kita bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya
menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi
orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan
kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang
sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan
karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang
berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap asyarakat harus
membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.
DAFTAR PUSAKA
LINK BLOG/WEB:
http://dianahasanahh.blogspot.com/2019/11/makalah-etika-profesi-teknologi_37.html


0 Comments